![]()

Media Nu Pakuniran, 11 November 2025
Kewajiban Istri dan Ancaman Bagi yang Menolak
Secara umum, dalam pandangan fiqih Islam, memenuhi ajakan suami untuk berhubungan seksual merupakan kewajiban utama seorang istri, selama tidak ada uzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat.
Kewajiban ini didasarkan pada beberapa hadis sahih, yang salah satunya sering dikutip dalam literatur keislaman, termasuk di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), yaitu:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya (untuk berhubungan), lalu istri menolak sehingga suami marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Implikasi Penolakan Tanpa Uzur:
- Nusyuz: Penolakan tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai Nusyuz (kedurhakaan atau pembangkangan) istri terhadap suami. Nusyuz ini dapat menghilangkan hak-hak tertentu istri, seperti hak nafkah.
- Laknat Malaikat: Hadis di atas secara eksplisit menyebutkan adanya laknat (doa keburukan/jauh dari rahmat Allah) dari malaikat hingga pagi hari jika penolakan tersebut menyebabkan suami marah dan tidur dalam keadaan terpisah ranjang.
Batasan dan Pengecualian (Uzurnya Istri)
Meskipun kewajiban istri sangat ditekankan, Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, hukum wajib ini memiliki pengecualian yang sah (uzur syar’i), sehingga istri tidak berdosa atau tidak dianggap nusyuz jika menolak ajakan suami.
Beberapa uzur yang membenarkan penolakan tersebut meliputi:
- Haid atau Nifas: Istri dilarang berhubungan badan saat sedang haid atau nifas.
- Sakit atau Kelelahan Berat: Kondisi fisik istri yang sedang sakit atau mengalami kelelahan yang sangat berat sehingga dapat membahayakan dirinya atau menyebabkannya menderita.
- Kondisi Psikis yang Tidak Stabil: Jika istri sedang berada dalam tekanan psikis atau emosi yang sangat tidak memungkinkan.
- Cara yang Kasar atau Tidak Baik: Apabila suami mengajak dengan cara yang kasar, memaksa, atau menyakitkan (bertentangan dengan mu’asyarah bil ma’ruf – pergaulan yang baik).
- Adanya Ancaman yang Merugikan: Misalnya, khawatir tertular penyakit tertentu. (Hal ini pernah dibahas oleh NU Online terkait kekhawatiran tertular Covid-19, di mana penolakan dapat dibenarkan jika ada kekhawatiran akan ancaman yang merugikan diri).
Perspektif NU dan Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf
Kalangan Nahdlatul Ulama, melalui berbagai fatwa dan tulisan di NU Online, selalu menekankan bahwa hubungan suami istri harus dilandasi oleh prinsip “Mu’asyarah bil Ma’ruf” (mempergauli istri dengan cara yang baik) sesuai firman Allah dalam QS. An-Nisa: 19:
“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut (baik).”
Meskipun kewajiban istri untuk melayani suami adalah qath’i (jelas dalilnya), penerapan hukum ini harus selalu mengedepankan adab, komunikasi yang baik, dan tidak boleh mengandung unsur kekerasan atau pemaksaan.
Para ulama, termasuk yang berafiliasi dengan NU, mengingatkan bahwa:
- Suami tidak boleh semena-mena.
- Suami harus memperhatikan keadaan dan hak-hak istri.
- Hubungan intim harusnya menjadi momen yang menyenangkan bagi kedua belah pihak, didahului dengan cumbuan (foreplay) dan tidak seperti binatang.
Prinsip ini menegaskan bahwa istri wajib memenuhi hak suami, namun suami juga wajib melaksanakan hak istri dan memperlakukannya dengan bijak, sehingga kewajiban tersebut terlaksana dalam bingkai kasih sayang (mawaddah wa rahmah) dan bukan hanya sekadar pemenuhan perintah.
Sumber dan Rujukan Utama:
- Hadis Shahih: HR. Bukhari dan Muslim (tentang laknat malaikat bagi istri yang menolak tanpa alasan).
- Al-Qur’an: QS. An-Nisa Ayat 34 (tentang nusyuz) dan Ayat 19 (tentang mu’asyarah bil ma’ruf).
- Literatur Fiqih Klasik: Hukum ini bersumber dari kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i (yang banyak dianut NU) yang membahas bab pernikahan dan nusyuz.
- Wacana Kontemporer NU: Tulisan-tulisan dan pandangan yang dipublikasikan di NU Online atau lembaga pendidikan yang terafiliasi (seperti Tebuireng Online) sering menjelaskan rincian mengenai uzur syar’i dan pentingnya komunikasi yang baik, yang mencerminkan upaya menyeimbangkan teks hadis dengan nilai kemanusiaan dan konteks zaman.
( Red )







