Probolinggo, 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖𝙣𝙪𝙥𝙖𝙠𝙪𝙣𝙞𝙧𝙖𝙣.𝙘𝙤𝙢 – Koordinator Satgas Wakaf PWNU Jawa Timur Zona IV, yang dipimpin oleh Dr. H. Alfian Futuhul Hadi Muchit Muzadi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Aset Wakaf BHPNU dan Warga NU secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (20/3/2025), mulai pukul 20.00 WIB.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua PCNU se-Korwil Zona IV Jawa Timur dan Ketua LWP PCNU se-Korwil Zona IV yang mencakup wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kraksaan, Jember, Kencong, Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso.
𝙇𝙖𝙩𝙖𝙧 𝘽𝙚𝙡𝙖𝙠𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙞𝙣𝙨𝙞𝙥 𝘿𝙖𝙨𝙖𝙧
Pendataan aset wakaf menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah wakaf warga NU. Melalui pendataan ini, diharapkan kepemilikan aset wakaf dapat terjaga, dan peruntukannya tetap sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf). Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset wakaf tersebut dapat memberikan manfaat berkelanjutan sebagai amal jariyah yang tetap terjaga sampai hari kiamat.
𝙏𝙪𝙟𝙪𝙖𝙣 𝙆𝙝𝙪𝙨𝙪𝙨 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣 𝘼𝙨𝙚𝙩 𝙒𝙖𝙠𝙖𝙛
Pendataan aset wakaf ini memiliki beberapa tujuan strategis yang antara lain:
- Menyediakan Data Aset Wakaf:
Agar pengurus NU di berbagai tingkatan dapat menggunakan data ini untuk mengantisipasi perlindungan hukum apabila terjadi masalah hukum terkait tanah wakaf di kemudian hari. - Menyediakan Sertifikat Tanah Wakaf:
Bagi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, pendataan ini bertujuan untuk membantu penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Kementerian Agama. - Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf Secara Gratis:
Tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan tertentu akan mendapatkan sertifikat secara gratis dari BPN, yang sangat penting untuk kejelasan status hukum tanah wakaf tersebut.
𝙎𝙖𝙨𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣
Pendataan ini menyasar beberapa kategori yang sangat penting, antara lain:
A. Status Sertifikat Tanah:
- Tanah Wakaf yang sudah memiliki sertifikat wakaf.
- Tanah Wakaf yang dimiliki oleh warga NU yang belum bersertifikat wakaf.
B. Nadhir Wakaf (Penerima Wakaf): - Wakaf kepada tokoh, kyai, atau warga NU.
- Wakaf kepada perkumpulan NU di semua tingkatan (PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU).
- Wakaf kepada yayasan yang didirikan oleh tokoh atau warga NU.
- Wakaf kepada yayasan pondok pesantren.
- Wakaf kepada yayasan yang didirikan oleh perkumpulan NU di semua tingkatan.
C. Peruntukan Wakaf: - Tempat ibadah seperti masjid, mushollah, atau langgar.
- Lembaga pendidikan seperti madrasah.
- Pondok pesantren.
- Lembaga sosial dan kesehatan.
𝙍𝙚𝙣𝙘𝙖𝙣𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙏𝙞𝙢𝙚𝙡𝙞𝙣𝙚 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣
Proses pendataan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan jadwal pelaporan yang jelas sebagai berikut:
- Ranting diminta untuk menyelesaikan pendataan dan langsung melaporkan hasilnya ke MWCNU setempat paling lambat pada 30 April 2025.
- MWCNU akan menghimpun data dari ranting dan melaporkannya ke PCNU selambat-lambatnya pada 15 Mei 2025.
- PCNU akan mengumpulkan data dari MWCNU dan melaporkannya ke PWNU selambat-lambatnya pada 25 Mei 2025.
“Rakor ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses pendataan aset wakaf. Dengan adanya pendataan yang jelas dan terstruktur, diharapkan seluruh aset wakaf warga NU dapat terlindungi secara hukum dan berfungsi sesuai dengan tujuan awal pemberiannya. Selain itu, sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pengelola dan penerima manfaat,” tutur PCNU Kota Kraksaan Drs. Ahmad Muzammil dikediamannya saat diwawancara seusai Zoom Meeting.
Reporter: Dyt
