Probolinggo,medianupakuniran.com – Menyikapi viralnya berita penyadapan akhir akhir ini, Lora Muhammad Al Fayyadl, Mudir Ma’had Ali Nurul Jadid Paiton Probolinggo, menjelaskan secara rinci hukum penyadapan dalam perspektif hukum islam, Kamis (5/11/2026).
Tajassus atau menyadap informasi orang lain menjadi topik yang penting untuk dipahami, terutama di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat dan bernegara saat ini. Dalam perspektif Islam, hukum tajassus tidaklah mutlak, melainkan dibagi menjadi tiga kategori sesuai konteks dan tujuannya.
Pertama, tajassus yang haram. Kategori ini berlaku ketika seseorang mencari tahu aib atau rahasia orang lain tanpa alasan yang dibenarkan, misalnya menyadap pembicaraan warga negara yang tidak memiliki indikasi melakukan pelanggaran. Larangan ini sesuai dengan prinsip menjaga kehormatan dan privasi sesama manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang membahas larangan mencari aib orang lain.
Kedua, tajassus yang boleh dengan syarat tertentu. Di antaranya adalah jika dilakukan dengan motivasi semata-mata untuk mencegah kemungkaran yang membahayakan kepentingan umum, dan dilaksanakan secara profesional oleh pihak yang berwenang. Contohnya adalah upaya menginteli para koruptor, perampok, begal, atau penjahat yang memang terbukti merugikan masyarakat.
Ketiga, tajassus yang wajib dalam kondisi tertentu. Hal ini berlaku terutama dalam perang nyata melawan musuh-musuh Islam atau musuh negara, misalnya ketika terjadi peperangan yang mengancam keamanan umat dan negara. Dalam situasi seperti ini, menyadap informasi dan segala bentuk tajassus yang diperlukan bisa menjadi kewajiban, seperti yang dilakukan oleh orang Palestina terhadap tentara Zionis Israel dalam konteks perjuangan mereka.
Di sisi lain, hal ini juga mengingatkan bahwa setiap manusia sebenarnya selalu dalam pengawasan. Bukan oleh polisi atau lembaga semata, tetapi oleh malaikat Raqib dan ‘Atid yang mencatat setiap amal perbuatan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk tidak hanya memahami hukum tajassus secara fiqih, tetapi juga menjaga etika dalam mencari informasi, menghormati privasi orang lain, dan tidak menggunakan informasi untuk menyakiti atau merugikan sesama.
Kontributor: dyt
